Tim Hukum Kodam XIII/Merdeka yang di pimpin Mayor Chk Novy. S. Mewoh, SH. memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit Batalyon 711/Raksatama, bertempat di Aula Mako Yonif 711/Rks, Rabu (21/2).
Dalam kesempatan tersebut, Mayor Chk Novy. S. Mewoh, SH, dan Mayor Chk Tubagus, SH. menjelaskan tentang bagaimana proses semua hukum dan penanganan perkara seperti pelanggaran yang bersifat pidana maupun pelanggaran disiplin dari prajurit, serta bagaimana wewenang Ankum dalam setiap penyelesaian perkara.
Selain membahas pelanggaran bersifat pidana dan disiplin, ketua tim penyuluhan hukum ini juga membahas tentang masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Insubordinasi dalam UU no 23 tahun 2014. Selain itu ia juga mengatakan, setiap prajurit yang terlibat Narkoba, baik hanya sebagai pemakai, pengedar maupun distributor, dapat dikenai sangsi. Sangsi yang akan dikenakan dapat berupa tindakan tegas, bahkan sampai pada sangsi pemecatan," terang ketua tim. (Jepta)
0 komentar
Comment Now