Sebanyak 150
orang prajurit dan ASN Korem 132/Tdl serta satuan Balak Rem 132/Tdl Selasa 20/02/2018
menerima penyuluhan hukum dari kumdam XIII/Merdeka dengan Ketua Tim Mayor Chk Novy.
S. Mewoh, SH.
Penyuluhan
hukum ini dihadiri oleh Danrem 132/Tdl yang diwakili Kepala Staf Korem 132/Tdl
Letkol Inf Andrian Susanto, para Kasi Korem dan Kabalakrem, sementara Tim
penyuluh diantaranya Mayor Chk Novy. S. Mewoh, SH d, Mayor Chk Tubagus, SH.
Perwira Hukum
Korem 132/Tdl.
Kegiatan ini
merupakan bentuk usaha keras dari satuan atas dalam mencegah pelanggaran hukum
dari prajurit jajaran Korem 132/Tdl agar prajurit taat akan hukum dan mempunyai
kesadaran akan hukum dengan diingatkan secara terus menerus dalam kehidupan
keprajuritannya.
Kasrem
menyambut baik dan positif atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini untuk
memberikan wawasan dan pandangan mengenai hukum sehingga prajurit akan sadar
hukum dimanapun bertugas dan berada terutama ditengah-tengah masyarakat. Manusia/prajurit
dalam kehidupannya tidak bebas tetapi punya batas kesadaran yang boleh di kerjakan
dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit sehingga akan menjadi yang
memiliki derajat yang tinggi karena tidak masuk rumah tahanan militer (RTM)
tegas Kasrem.
Oleh karena itu
pelaksanaan penyuluhan ini sangat penting untuk kita semua dalam rangka
tindakan preventif mengingatkan prajurit dengan harapan kedepan prajurit dapat
menjadi master-master perubahan yang lebih baik dibidang hukum ditengah-tengah
masyarakat.
Sementara Ketua
Tim penyuluh berterima kasih kepada prajurit Korem 132/Tdl karena atas
kerjasama yang baik kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang
telah direncanakan sehingga tujuan dari penyuluhan hukum secara preventif dapat
disampaikan besar harapan kita bersama supaya tidak terjadi pelanggaran hukum.
Materi hukum
yang diberikan kepada prajurit dalam kegiatan tersebut adalah materi tentang
bahaya Narkoba, Disiplin, Disersi, THTI dan faktor sosial budaya serta kemajuan
ilmu pengetahuan dan tegnologi (Iptek). (Penrem_132)
0 komentar
Comment Now